Komisi VIII-Kemenag Sepakati Tambahan Anggaran Rp50 Miliar Untuk Persiapan Haji 2026
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih saat Rapat Kerja di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto : Mu/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, disepakati tambahan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Dengan tambahan ini, total anggaran yang dialokasikan untuk persiapan haji 2026 mencapai Rp179 miliar.
“Setelah dua kali diskors, akhirnya kami menyepakati penambahan Rp50 miliar dari penyisiran anggaran internal Kemenag,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih usai Rapat Kerja di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Legislator PKS dari dapil Jawa Tengah IX ini menegaskan bahwa penambahan anggaran diperlukan untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026, yang akan sepenuhnya ditangani oleh Badan Penyelenggara Haji (BPH).
BPH Harus Siap Jalankan Mandat
Dalam rapat tersebut, Fikri mengapresiasi maraton diskusi yang berlangsung hingga dini hari. “Ini demi suksesnya amanat Presiden Prabowo Subianto agar penyelenggaraan haji 2025 lebih baik, dan tahun 2026 sepenuhnya dikelola oleh BPH,” katanya.
Adapun penyelenggaraan haji tahun 2025 akan tetap menggunakan anggaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang telah disetujui DPR. Namun, untuk 2026, semua persiapan dan pelaksanaan harus menjadi tanggung jawab BPH.
Komisi VIII DPR juga mendesak agar Kemenag dan BPH segera menyelesaikan rincian anggaran dan MoU terkait peran BPH. Dokumen tersebut diharapkan bisa menjadi dasar regulasi, baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau revisi undang-undang terkait haji.
Dengan anggaran yang telah disepakati dan kejelasan peran BPH, diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 akan lebih terorganisir dan memberikan layanan optimal kepada jamaah haji Indonesia. (ssb/rdn)